PDH (Pakaian Dinas Harian) dan PDL (Pakaian Dinas Lapangan) adalah dua jenis seragam kerja di Indonesia yang dibedakan berdasarkan fungsi dan bahan. PDH dirancang untuk aktivitas dalam ruangan/kantor dengan bahan lebih halus dan elegan, sedangkan PDL didesain untuk luar ruangan, lebih tebal, tahan lama, dan fungsional.
PDH merupakan jenis pakaian seragam yang digunakan untuk aktivitas kerja sehari-hari dengan tampilan rapi, profesional, dan nyaman. PDH dirancang untuk menunjang penampilan sekaligus mobilitas kerja, sehingga tetap terlihat formal namun fleksibel digunakan dalam berbagai kegiatan operasional.
PDL adalah seragam yang dirancang khusus untuk kegiatan lapangan yang membutuhkan ketahanan, kenyamanan, dan fleksibilitas tinggi. PDL digunakan pada lingkungan kerja yang menuntut pergerakan aktif dan kondisi yang lebih berat dibanding pekerjaan indoor.